BAB VI LAMBANG, BENDERA DAN HYMNE Pasal 11 Ikatan Apoteker Indonesia mempunyai Lambang, Bendera dan Hymne; a. Lambang, Bendera dan Hymne sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dalam b. Anggaran Rumah Tangga. BAB VII KEANGGOTAAN Pasal 12 Keanggotaan Ikatan Apoteker Indonesia terdiri atas : (1) Anggota; a. Anggota luar biasa; b.
Majalah Farmasetika β Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) periode 2023-2027 telah terpilih secara demokratis dalam munas FIB yang diselenggarakan secara virtual. Musyawarah Nasional (Munas) ke-I Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) pada hari Minggu, 15 Januari 2022 telah menetapkan 5 anggota Presidium Nasional FIB, yaitu :
Lampiran Keputusan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia Nomor : PO. 002/PP.IAI/1418/IX/2016 Tentang Peraturan Organisasi Tentang Rekomendasi Surat Ijin Praktik Apoteker FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI SURAT IJIN PRAKTIK APOTEKER IKATAN APOTEKER INDONESIA (isi dengan huruf kapital) Kepada Yth. Ketua PC IAI
Pasal 7, Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya. Pedoman Pelaksanaan : 1. Seorang Apoteker membeberikan informasi kepada pasien / masyarakat harus dengan cara yang mudah dimengerti dan yakin bahwa informasi tersebut harus sesuai, relevan, dan βup to dateβ 2.
Adapun slogan yang digunakan yaitu "Apoteker Indonesia bersama masyarakat melawan Covid-19". Bagi sejawat yang menjadi relawan akan mendapatkan 15 SKP, dan untuk pemasangan spanduk/poster mendapatkan 4 SKP Pengabdian Masyarakat. Mekanisme pengajuan SKP dilakukan melalui Pengurus Cabang IAI masing-masing, untuk diteruskan kepada Pengurus Daerah.
TiZ5.
lambang ikatan apoteker indonesia